Melalui rapat pleno bersama perwakilan kelompok tani anggota, Koperasi Produsen Tuah Selebar Daun menetapkan batas harga acuan terendah pembelian Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram untuk musim panen berjalan.
Penetapan harga dasar ini merupakan instrumen perlindungan ekonomi utama koperasi guna mengantisipasi jatuhnya harga jual di tingkat sawah yang kerap dipicu oleh ulah spekulan tengkulak saat pasokan gabah melimpah ruah.

Koperasi mengalokasikan modal talangan penyerapan panen bekerja sama dengan lembaga pembiayaan daerah. Dengan demikian, petani anggota yang telah memanen sawahnya tidak terdesak menjual gabah di bawah harga modal produksi.
"Koperasi harus hadir saat pasar sedang bergejolak. Petani berhak mendapatkan kepastian bahwa keringat mereka memiliki harga yang bermartabat."
Ketua Pengurus Koperasi Produsen Tuah Selebar Daun

Gabah yang diserap selanjutnya diproses melalui fasilitas pengeringan (flat bed dryer) milik koperasi untuk meningkatkan nilai tambah menjadi Gabah Kering Giling (GKG) dan beras kemasan siap konsumsi.
Poin Kunci & Catatan Strategis
- Harga acuan dasar GKP Rp6.500/kg dengan standar kadar air maksimal 25%.
- Fasilitas penimbangan terbuka dengan timbangan digital tertera tera resmi dinas perdagangan.
- Pencairan dana langsung ke rekening anggota maksimal 1x24 jam pasca penimbangan.
- Penyisihan 2% dari margin penjualan untuk cadangan dana sosial dan SHU anggota.